For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 9/2024 · Perda Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 September 2024Publication Date:2 September 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 September 2024
Publication Date02 September 2024
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia. Selain itu, bertujuan untuk menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan masyarakat serta bangsa Indonesia, dan menjaga perdamaian dunia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan keolahragaan, termasuk penetapan kebijakan keolahragaan daerah, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan. Pemerintah Kota berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional dengan menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan, serta mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan. Ruang lingkup keolahragaan meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga, termasuk olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, serta pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, masyarakat, dan prestasi. Diatur pula mengenai penyelenggaraan kejuaraan olahraga, hak dan kewajiban pelaku olahraga (olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, informasi keolahragaan, doping, penghargaan dan jaminan sosial, serta pengawasan penyelenggaraan keolahragaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan Keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 4. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 60 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, dan/atau pencabutan izin. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.