For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 5/2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2007Publication Date:11 Mei 2007
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date11 Mei 2007
Publication Date11 Mei 2007
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Tengah, yang bernama BUMD Tapanuli Growth Jaya (BUMD-TGJ). Maksud pendirian BUMD adalah untuk menggali sumber potensi daerah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dengan tujuan untuk pemanfaatan sumber potensi daerah yang tersedia untuk kesejahteraan masyarakat.

Modal dasar BUMD-TGJ adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), yang terdiri dari modal usaha, pinjaman, bantuan/sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan hasil usaha. Modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Struktur organisasi BUMD-TGJ terdiri dari Bupati, Direksi (Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Industri, Pertambangan, Air Minum, Perdagangan, Direktur Perumahan, Pariwisata, Transportasi, Direktur Perkebunan, Perikanan, Pertanian), Badan Pengawas, dan Kelompok Staf Ahli. Direksi diangkat oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan BUMD, menjalankan kebijakan yang digariskan oleh Badan Pengawas, serta memberikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati melalui Badan Pengawas.

Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya BUMD, memberikan pengarahan dan saran terhadap rencana kerja dan pelaksanaan perusahaan. Pembubaran BUMD-TGJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dilakukan pengkajian oleh Liqwidator yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)