For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Polewali Mandar 5/2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:1 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date01 April 2026
Publication Date01 April 2026
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Secara substansial, peraturan ini merinci struktur organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, serta Kecamatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab bagi masing-masing unit kerja, mulai dari tingkat Sekretariat Daerah yang berfungsi sebagai unsur staf, hingga dinas-dinas teknis yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Setiap unit kerja diwajibkan menyusun kebijakan teknis, rencana kerja, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugasnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang mendukung operasional setiap perangkat daerah, serta menetapkan struktur organisasi yang terperinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)