Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan memberikan peluang bagi industri untuk lebih berkembang. Perubahan meliputi penggantian frasa 'Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus' menjadi 'Kabupaten Kudus', 'Pemerintah Daerah' menjadi 'Pemerintah Kabupaten', dan 'Kepala Daerah' menjadi 'Bupati'. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai instansi yang ditunjuk sebagai pelaksana peraturan daerah, penghapusan definisi tertentu, perubahan perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) khususnya untuk tenaga listrik dari bukan PLN, penetapan NJTL khusus untuk kegiatan industri sebesar 30% dari tagihan listrik, dan perubahan tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri menjadi 10%. Terakhir, dilakukan perubahan pada pasal yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah.