For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 15/2002 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2002Publication Date:8 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date09 Juli 2002
Publication Date08 Juli 2002
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 19)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan memberikan peluang bagi industri untuk lebih berkembang. Perubahan meliputi penggantian frasa 'Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus' menjadi 'Kabupaten Kudus', 'Pemerintah Daerah' menjadi 'Pemerintah Kabupaten', dan 'Kepala Daerah' menjadi 'Bupati'. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai instansi yang ditunjuk sebagai pelaksana peraturan daerah, penghapusan definisi tertentu, perubahan perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) khususnya untuk tenaga listrik dari bukan PLN, penetapan NJTL khusus untuk kegiatan industri sebesar 30% dari tagihan listrik, dan perubahan tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk industri menjadi 10%. Terakhir, dilakukan perubahan pada pasal yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah.

(-)

(-)