For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2012Publication Date:10 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date13 Desember 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM).
  2. Pembentukan sistem pelayanan informasi publik yang memuat profil penyelenggara dan pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
  3. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
  4. Kerjasama pelayanan publik dengan pihak lain berdasarkan efisiensi dan efektivitas.
  5. Penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  6. Penyediaan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.
  7. Tata perilaku pelaksana pelayanan publik sebagai kode etik.
  8. Mekanisme pengaduan pelayanan publik.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur dan/atau Standar Pelayanan Minimal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf g dan Pasal 17 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, serta Pasal 17 huruf b dan huruf c dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), dan ayat (3) yang mengakibatkan luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.