For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 11/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 11/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:24 Februari 2017
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2017
Publication Date24 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata periodik terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, didasarkan pada harga referensi yang bersumber dari harga rata-rata CIF CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, bursa Indonesia, dan CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sedangkan HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai 1 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran I dan Lampiran II tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar.

(-)

(-)