Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diberikan juga tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/meninggal dunia, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Peraturan ini juga mengatur tentang belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.