on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 5/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu pelayanan masyarakat, dan keberhasilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tojo Una-Una. Dinas PU adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas PU adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pekerjaan umum dan pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi.
Fungsi Dinas PU meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan bidang pekerjaan umum, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, penyelarasan, perawatan, pengawasan penggunaan sarana PU, pemantauan dan pengendalian tugas pokok, pengelolaan administrasi umum (ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan, peralatan), serta pembinaan UPTD dan kelompok jabatan fungsional.
Susunan organisasi Dinas PU terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Seksi Umum dan Kepegawaian serta Seksi Perencanaan dan Keuangan), Bidang Bina Marga (dengan Seksi Pembangunan, Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan serta Seksi Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengamanan Pantai), Bidang Cipta Karya (dengan Seksi Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman serta Seksi Perizinan, Kebersihan dan Pertamanan), Bidang Pengairan (dengan Seksi Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi serta Seksi Operasional dan Pemeliharaan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas PU, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan teknis sesuai keahlian masing-masing, dipimpin oleh Tenaga Fungsional Senior yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas atau UPTD.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Bupati dan wajib memberikan petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungannya.