on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Peraturan BKN 12/2019 · Peraturan BKN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Tujuannya adalah untuk mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara tertata dan terselenggara dengan baik di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BKN (JDIH BKN) sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). JDIH BKN bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di BKN, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen hukum. Fungsi JDIH BKN meliputi koordinasi, pengumpulan, pengolahan, pendayagunaan dokumen hukum, pembinaan sumber daya manusia, pembangunan sistem informasi hukum, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, dan pelaporan tahunan kepada Pusat JDIHN. Pengelolaan JDIH BKN dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur di BKN dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BKN.