Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Program Paskibraka bertujuan untuk mengarusutamakan Pancasila, memperkuat pembinaan kepemimpinan dan keterampilan, membentuk penerus perjuangan bangsa, menanamkan semangat patriotisme dan nasionalisme, serta menciptakan agen perubahan dalam melestarikan nilai Pancasila. Peraturan ini mencakup pembentukan Paskibraka melalui rekrutmen, seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, serta pengukuhan. Koordinasi program dilakukan oleh BPIP di tingkat nasional dan pusat, serta melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Program ini juga mengatur pelaksanaan tugas Paskibraka dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Lahir Pancasila, serta pembuatan dan pendistribusian Duplikat Bendera Pusaka. Selain itu, diatur pula pengangkatan dan pemberhentian Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas mereka, pembinaan lanjutan melalui Diklat PIP dan pengarusutamaan Pancasila, serta organisasi DPPI. Pendanaan program ini bersumber dari APBN dan APBD.