For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Batang 1/2012 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2012Publication Date:5 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date05 Juli 2012
Publication Date05 Juli 2012
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp820.066.813.501,00 dan belanja sebesar Rp796.248.255.493,00, menghasilkan surplus sebesar Rp23.818.558.008,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp81.793.100.893,00 dan pengeluaran sebesar Rp105.611.658.901,00, menghasilkan defisit sebesar Rp(23.818.558.008,00). Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.985.869.231.850,45, jumlah kewajiban sebesar Rp2.751.866.509,17, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.983.117.365.341,28. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp81.753.568.107,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp104.042.941.786,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)