For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:4 April 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date04 April 2014
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf j, dan Ketentuan BAB XII Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2007 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan inspektorat ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Kabupaten menyelenggarakan fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)