on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Also known as: Perda Kota Banjar 31/2006 · Perda Kota Banjar No. 31 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menata ruang di kawasan perdesaan agar tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar. Pembangunan kawasan perdesaan melibatkan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Partisipasi ini meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan ruang, informasi dan argumentasi keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, serta ikut memelihara keserasian dan kelestarian lingkungan kawasan perdesaan. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota atau pihak ketiga, dengan memperhatikan kewenangan desa. Walikota dapat melakukan pembinaan, sementara pengawasan dilakukan oleh BPD dan Walikota.