on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 5/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Cilacap. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Selain itu, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.