For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 5/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 April 2016Publication Date:28 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date28 April 2016
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 tanggal 10 Agustus 2006 Tahun 2006 Seri C Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Cilacap. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Selain itu, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban memiliki AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting atau tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
  2. Prosedur penyusunan dan penilaian AMDAL, termasuk pengikutsertaan masyarakat dan penggunaan penyusun AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi.
  3. Prosedur penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL.
  4. Prosedur permohonan dan penerbitan izin lingkungan, termasuk pengumuman permohonan izin dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  5. Kewajiban pemegang izin lingkungan untuk menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  6. Pembentukan Komisi Penilai AMDAL yang bertugas menilai dokumen AMDAL dan memberikan masukan kepada Bupati.
  7. Pengaturan mengenai izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan limbah B3, termasuk tata cara permohonan, penerbitan, masa berlaku, dan kewajiban pemegang izin.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.

1. Izin pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Bagi usaha dan / atau kegiatan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin, maka dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh hari) hari sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati.

Pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan Pasal 50 dan Pasal 69 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Paksaan pemerintah. 3. Pembekuan Izin Lingkungan dan Izin PPLH. 4. Pencabutan Izin Lingkungan dan /atau Izin PPLH. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 69 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).