For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003

Also known as: Perda Kota Jambi 2/2004 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLaporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi TA 2003
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date25 Juni 2004
Publication Date24 Juni 2004
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 47). 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 49 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 59). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kekuatan hukum terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 284.509.925.804,14 dan belanja sebesar Rp. 254.780.892.598,00, sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp. 29.729.033.206,14. 2. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan menurut C-I/A sebagaimana tertera pada Lampiran I. 3. Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan APBD, menurut C-II sebagaimana tertera pada Lampiran II. 4. Rincian dari ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Lampiran Peraturan Daerah (C-I) sebagaimana tercantum pada Lampiran III, Perhitungan Anggaran Pendapatan menurut C/I sebagaimana tercantum pada Lampiran IV, Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum pada Lampiran VI, Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum pada Lampiran VII, Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII, Ringkasan Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum pada Lampiran IX, Lampiran Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) Pendapatan, Lampiran Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) Belanja Rutin.

(-)

(-)