For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2010Publication Date:23 Agustus 2010
Tata Kelola Administrasi PublikDokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date23 Agustus 2010
Publication Date23 Agustus 2010
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai tata cara penyiapan, pembahasan, pengesahan dan penetapan Peraturan Daerah. Perubahan meliputi definisi Biro Hukum dan HAM, penambahan definisi Badan Legislasi Daerah dan Sekretariat DPRD, hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui forum uji publik, konsultasi, dan sosialisasi. Selain itu, diatur mengenai penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah dalam Peraturan Daerah tersendiri, asal Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD atau Gubernur, serta tata cara pengajuan Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD. Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah juga diubah, termasuk tahapan pembicaraan dan pengambilan keputusan. Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut, dan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah yang harus dievaluasi juga dijelaskan, termasuk yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Ditambahkan pula ketentuan mengenai Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)