on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 22/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 22 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan setiap daerah untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerahnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang ketenagakerjaan dan sosial. Dinas ini bertugas melaksanakan otonomi daerah di bidang tersebut. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pengelolaan urusan ketatausahaan.
Kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial meliputi berbagai aspek di bidang tenaga kerja (penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, pengawasan norma ketenagakerjaan, pelatihan kerja, produktivitas kerja, penggunaan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kerja, serta permukiman/ketransmigrasian) dan bidang sosial (perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial, penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan nilai kepahlawanan, pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan keluarga miskin, karang taruna, organisasi sosial, tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, dunia usaha, pengumpulan sumbangan sosial, penanggulangan korban bencana alam dan tindak kekerasan, penanggulangan korban NAPZA, pelayanan kesejahteraan sosial keluarga dan angkatan kerja, penelitian dan uji coba pengembangan usaha kesejahteraan sosial, penyelenggaraan sistem informasi kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pelatihan tenaga bidang UKS, penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pelayanan kesejahteraan).
Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Bidang Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.