For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Jayapura 35/2023 · Perda Kota Jayapura No. 35 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi tipologi susunan perangkat daerah, khususnya pada Pasal 8 yang mengatur Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Perubahan spesifik mencakup penambahan Dinas Perikanan dan Dinas Pemuda dan Olahraga pada Dinas Daerah, serta penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura pada Badan Daerah. Selain itu, terdapat perubahan pada nomenklatur dan tipe beberapa Dinas dan Badan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)