Peraturan ini mencabut:
1. Pasal 241 sub 1 dan pasal 527 'Wetboek van Strafrecht'.
Peraturan ini mengubah:
(-)
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi bertujuan untuk mengatur dan menindak pelanggaran terkait imigrasi di Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menggantikan kebijakan 'politik pintu terbuka' yang diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan 'politik saringan' yang lebih selektif. Undang-undang ini menetapkan hukuman bagi berbagai pelanggaran imigrasi, termasuk memiliki dokumen palsu, memberikan informasi palsu untuk mendapatkan dokumen imigrasi, dan berada di Indonesia tanpa dokumen yang sah. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hukuman bagi orang asing yang kembali ke Indonesia setelah dikeluarkan dan bagi mereka yang membantu orang asing masuk atau tinggal secara ilegal. Penjabat imigrasi diberi wewenang untuk mengusut tindak pidana ini.
(-)
1. Pelanggaran terkait dokumen imigrasi palsu dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal lima puluh ribu rupiah.
2. Orang asing tanpa dokumen sah dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.
3. Orang asing yang kembali setelah dikeluarkan dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.
4. Membantu orang asing masuk atau tinggal ilegal dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal enam puluh ribu rupiah.