For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2008Publication Date:18 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date23 Juni 2008
Publication Date18 Juni 2008
Place of EnactmentPalembang

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 3 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah Provinsi merupakan unsur staf Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Tugas pokok Sekretaris Daerah adalah membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintah provinsi, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah provinsi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten (Pemerintahan, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Administrasi dan Umum), Biro-Biro (Pemerintahan, Otonomi dan Kerja Sama, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Keuangan, Kesejahteraan Rakyat, Penghubung, Pemberdayaan Perempuan, Organisasi dan Tatalaksana, Umum dan Humas, Perlengkapan dan Pengelolaan Aset), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Provinsi dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewajibannya. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara administratif. Tugas Sekretaris DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Keuangan, dan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.

(-)

(-)