For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Also known as: PMK 36/PMK.08/2017 · PMK No. 36/PMK.08/2017

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2017Publication Date:3 Maret 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTransaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Maret 2017
Publication Date03 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah, dengan menambahkan pengaturan mengenai pihak yang dapat melaksanakan transaksi tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan risiko fluktuasi pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan risiko portofolio utang dan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah. Transaksi ini tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan. Struktur organisasi pelaksana transaksi ini terdiri dari Menteri, Direktur Jenderal, UPR, UPT, dan UPSP. Pihak yang dapat menjadi counterparty adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan bank domestik atau internasional, dan lembaga keuangan non-bank domestik atau internasional yang memenuhi kriteria tertentu.

(-)

(-)