Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur, yang beroperasi di bidang pertanian. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, serta pembukaan lahan pertanian, sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 276.655.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sehari-hari. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian dalam melaksanakan tugas.