For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 4/2015 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cirebon agar lebih profesional, berbasis teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta mencapai standar pelayanan minimal. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi istilah-istilah penting seperti Petugas Registrasi dan KTP-el, serta penambahan definisi baru seperti UPTD dan KUA Kecamatan. Peraturan ini juga mengubah kewenangan Pemerintah Kota dan SKPD dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), seperti persyaratan kepemilikan, masa berlaku, dan prosedur pelaporan perubahan data atau kehilangan dokumen. Peraturan ini juga mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak. Terdapat pula ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di SKPD, serta perlindungan data pribadi penduduk.

(-)

1. Setiap pejabat dan petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00. 2. Setiap orang yang menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi tanpa hak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00. 3. Setiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 4. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif.