For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Also known as: UU 5/1966 · UU No. 5 Tahun 1966 · UU Nomor 5 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 1966Publication Date:27 Oktober 1966
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePersetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Oktober 1966
Publication Date27 Oktober 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia setelah periode konfrontasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul akibat pembentukan Federasi Malaysia, khususnya mengenai status Sabah dan Sarawak. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk memberikan kesempatan kepada rakyat Sabah dan Sarawak untuk menegaskan kembali keputusan mereka melalui pemilihan umum yang bebas dan demokratis. Selain itu, kedua negara sepakat untuk segera mengadakan hubungan diplomatik dan menghentikan tindakan bermusuhan. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama dan persahabatan antara kedua negara.

(-)

(-)