on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kabupaten Tabalong
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 3/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah peningkatan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam bidang perhubungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang memerlukan penataan dan pengaturan kembali pelayanan di bidang ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah yang jelas dalam pembangunan transportasi jalan yang terintegrasi dengan moda transportasi lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup manajemen prasarana jalan, pembinaan teknis kendaraan dan bengkel umum, pembinaan pemakai jalan, teknik lalu lintas, dan pembinaan angkutan. Manajemen prasarana jalan meliputi rencana umum jaringan transportasi jalan, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, pengaturan penggunaan jalan, dan pengawasan penggunaan jalan. Pembinaan teknis kendaraan dan bengkel umum mencakup pengujian berkala kendaraan bermotor, pendaftaran kendaraan bermotor, perubahan warna/bentuk kendaraan, dan pengaturan bengkel umum. Pembinaan pemakai jalan meliputi pendidikan mengemudi, fasilitas pejalan kaki, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan. Teknik lalu lintas mencakup manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan pemindahan kendaraan. Pembinaan angkutan meliputi angkutan orang dan barang, perencanaan angkutan, perizinan, peremajaan kendaraan, serta pengaturan tarif angkutan.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana umum jaringan transportasi jalan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelebihan muatan, menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor, serta memberikan izin usaha angkutan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor, memiliki izin usaha angkutan, serta mematuhi ketentuan mengenai penggunaan jalan dan bongkar muat barang.