For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980

Also known as: PP 8/1984 · PP No. 8 Tahun 1984 · PP Nomor 8 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1984Publication Date:10 Maret 1984
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 1984
Publication Date10 Maret 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan besaran tunjangan perbaikan penghasilan yang berbeda untuk setiap golongan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Pegawai Negeri golongan I menerima tunjangan sebesar 130% dari penghasilan, golongan II sebesar 107%, golongan III sebesar 90%, dan golongan IV sebesar 84%. Pejabat Negara dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima tunjangan sebesar 84% dari penghasilan atau uang kehormatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.

(-)

(-)