For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku

Also known as: UU 31/2008 · UU No. 31 Tahun 2008 · UU Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 Juli 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten Maluku Barat Daya terdiri dari delapan kecamatan. Batas wilayahnya meliputi Laut Banda di utara, Kepulauan Tanimbar di timur, Laut Timor dan Selat Wetar di selatan, dan Kepulauan Alor di barat. Ibu kota kabupaten berkedudukan di Tiakur, Kecamatan Moa Lakor.

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Maluku Barat Daya mencakup urusan wajib (seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan) dan urusan pilihan yang sesuai dengan potensi daerah. Pemerintah daerah dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum bupati definitif terpilih, Menteri Dalam Negeri menunjuk penjabat bupati.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Maluku Tenggara Barat dan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya bertugas menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan hibah dan bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten baru.

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Maluku Barat Daya selama tiga tahun sejak diresmikan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

(-)