on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
Also known as: Permen Ristekdikti 19/2017 · Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini. Pemimpin PTN harus merupakan dosen pegawai negeri sipil dengan tugas tambahan. Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahapan, yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan, yang diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Persyaratan calon pemimpin mencakup pengalaman akademik dan manajerial, serta kriteria lain seperti kesehatan dan integritas. Masa jabatan pemimpin PTN adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sementara jika diperlukan.