For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 19/2017 · Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini. Pemimpin PTN harus merupakan dosen pegawai negeri sipil dengan tugas tambahan. Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahapan, yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan, yang diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Persyaratan calon pemimpin mencakup pengalaman akademik dan manajerial, serta kriteria lain seperti kesehatan dan integritas. Masa jabatan pemimpin PTN adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sementara jika diperlukan.

1. Proses pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin PTN yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan baru. 2. Perguruan tinggi yang belum mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin unit kerja di bawah Pemimpin PTN harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.

(-)