For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1961 tentang Perubahan Susunan Kabinet Kerja

Also known as: Keppres 102/1961 · Keppres No. 102 Tahun 1961 · Keppres Nomor 102 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1961Publication Date:22 Maret 1961
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Susunan Kabinet Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1961
Publication Date22 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1960 tentang susunan Kabinet Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan nama jabatan Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. agar lebih sesuai dengan lingkup tugas dan pekerjaannya saat ini. Oleh karena itu, nama jabatan tersebut diubah menjadi Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan tanggung jawab yang lebih luas yang mencakup sektor pariwisata, selain dari sektor darat, pos, dan telekomunikasi. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1961, dan disampaikan kepada semua menteri, Dewan Pengawas Keuangan, Sekretaris Dewan Menteri, serta Departemen terkait untuk diindahkan.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1961.

(-)