For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 23/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date10 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, sebuah lembaga yang berwenang mengelola wilayah perbatasan. Pembentukan BPPD ini didasari oleh pertimbangan geografis Kabupaten Nunukan yang memiliki kawasan perbatasan antar negara yang strategis.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPPD bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, mengingat peran penting pemerintah daerah dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Ketentuan Substansial:

  • BPPD memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menjaga tanda batas, melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan, dan melakukan koordinasi pembangunan antar pemerintah daerah atau dengan pihak ketiga.
  • BPPD bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
  • Fungsi BPPD meliputi penyusunan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, pengkoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara, inventarisasi potensi sumber daya, penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana, penyusunan anggaran, serta pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Susunan organisasi BPPD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian program, umum dan keuangan), Bidang Pengelolaan Batas Negara dan Kerjasama, Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan, Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)