For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 2/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 April 2023Publication Date:17 April 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date17 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentPayakumbuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial masyarakat, meningkatkan ketahanan sosial dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan program, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan lokal, koordinasi program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, dan pelestarian nilai kepahlawanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan kepada individu yang mengalami disfungsi sosial, dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan keluarga pahlawan. Pemberdayaan sosial bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar mandiri dan meningkatkan peran serta lembaga dan masyarakat. Perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan sumber pendanaan. Sumber daya manusia terdiri atas tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, dan penyuluh sosial. Sarana dan prasarana meliputi pusat rehabilitasi sosial, pusat kesejahteraan sosial, rumah singgah, dan rumah perlindungan sosial. Pendanaan berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR, dan bantuan asing.

1. Pemerintah Daerah mulai melakukan pendataan dan pemutakhiran data PPKS dan PSKS paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. PSKS yang belum mempunyai sertifikasi kompetensi tetap melaksanakan tugas sampai Pemerintah Daerah memfasilitasi seluruh PSKS memperoleh sertifikasi kompetensi. 3. Fasilitasi perolehan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, Penyuluh Sosial yang tidak melaksanakan tugas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian tetap. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak mempunyai tanda pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan. 3. Relawan Sosial yang tidak mempunyai izin pengumpulan sumbangan dikenai sanksi administratif berupa teguran dan penghentian kegiatan.