For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Tegal 8/2020 · Perda Kota Tegal No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2020Publication Date:10 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date10 November 2020
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan retribusi daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan definisi dalam Pasal 1 untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
  2. Penghapusan Retribusi Izin Gangguan karena pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.
  3. Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan, termasuk perubahan tarif dan masa retribusi.
  4. Penambahan ketentuan pidana terkait kewajiban pembayaran retribusi.
  5. Perubahan Lampiran II mengenai Tarif Retribusi Izin Trayek dan Lampiran III mengenai Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Terdapat ketentuan pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi berdasarkan penetapan Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.