For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 6/2010 · Permenhan No. 6 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2010Publication Date:21 Mei 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date21 Mei 2010
Publication Date21 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ketentuan Substansial
Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian ini, yang didelegasikan kepada Sekjen Kemhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan. Ujian ini berlaku bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, tetapi telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi. Materi ujian meliputi Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan materi lokal yang disesuaikan dengan tugas pokok masing-masing unit organisasi. Ujian ini dapat dilaksanakan satu kali dalam setahun dan hasilnya digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat.

(-)

(-)