Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, dan Laporan Realisasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih, jumlah aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO, beban, surplus/defisit-LO, saldo awal kas, arus kas dari berbagai aktivitas, dan jumlah ekuitas akhir. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Malang kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.