For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1971 tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang Milik Negara

Also known as: Keppres 40/1971 · Keppres No. 40 Tahun 1971 · Keppres Nomor 40 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 1971Publication Date:21 Juni 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 1971
Publication Date21 Juni 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970 2. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1970

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk melanjutkan tugas panitia yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970 dan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1970. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi perpanjangan masa kerja panitia selama 6 bulan terhitung sejak 17 Februari 1971. Selain itu, panitia diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Presiden mengenai kemajuan penyelesaian tugas-tugasnya.

(-)

(-)