For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi

Also known as: PP 111/2021 · PP No. 111 Tahun 2021 · PP Nomor 111 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2021Publication Date:29 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Oktober 2021
Publication Date29 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi. Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan sebagian saham milik negara pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. Nilai penambahan modal ditetapkan paling banyak Rp45 triliun. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penambahan modal ini mengakibatkan kepemilikan saham negara pada kedua bank tersebut menjadi paling sedikit 52%. Penetapan nilai dan jumlah saham yang dialihkan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.

(-)

(-)