For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 229/PMK.07/2010 · PMK No. 229/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2010Publication Date:20 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Desember 2010
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini menetapkan bahwa penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 akan dibagikan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi sementara ini didasarkan pada rencana penerimaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Total alokasi sementara DBH untuk tahun 2011 adalah Rp13.131.019.999.471,00.

(-)

(-)