on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
Also known as: PP 38/2015 · PP No. 38 Tahun 2015 · PP Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ini didasarkan pada penghasilan bulan Juni 2015 dan tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan khusus lainnya. Kebijakan ini juga mengatur bahwa jika terdapat penerima yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan instansi terkait.