For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1948 tentang Penyesuaian Inpassing Pegawai Dalam Peraturan Gaji Pegawai

Also known as: PP 23/1948 · PP No. 23 Tahun 1948 · PP Nomor 23 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:16 September 1948
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Inpassing Pegawai Dalam Peraturan Gaji Pegawai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengatur penyesuaian (inpassing) jabatan pegawai sehubungan dengan berlakunya Peraturan Gaji Pegawai 1948. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan jabatan yang dipangku pada tanggal 30 April 1948 dan masa kerja yang telah diperhitungkan. Gaji pokok pegawai dihitung berdasarkan ijazah sekolah dan masa kerja, dengan ketentuan bahwa gaji pokok baru tidak boleh kurang dari gaji pokok sebelumnya. Jika gaji pokok baru lebih rendah, maka diberikan gaji tambahan peralihan. Perubahan gaji dapat dilakukan jika terdapat penilaian ulang terhadap pengalaman kerja. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri.

(-)

(-)