Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan teknis keterampilan kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan atas permintaan orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang meliputi berbagai bidang seperti manufaktur, las, otomotif, listrik, elektro, refrigation, bangunan, bisnis dan manajemen, teknologi dan komunikasi, garmen apparel, dan processing.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memperoleh pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan teknis dari Pemerintah Daerah.
- Retribusi Pelayanan Pendidikan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu layanan pelatihan teknis dan pendidikan.
- Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
- Peserta pelayanan pendidikan wajib membayar retribusi sebelum pelatihan dimulai.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Pemungutan Retribusi Pelayanan Pendidikan dilaksanakan oleh UPTD BLK pada Dinas Tenaga Kerja.