For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan

Also known as: PMK 115/PMK.05/2012 · PMK No. 115/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2012Publication Date:4 Juli 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraKehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juli 2012
Publication Date04 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelesaikan piutang negara pada petani peserta eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakmampuan petani dalam melunasi piutang negara yang telah difasilitasi oleh pemerintah pusat. Untuk mendorong penyelesaian piutang tersebut, kebijakan ini memberikan opsi penjadwalan kembali dan penghapusan utang. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Perusahaan Inti, dan Dinas terkait. Petani yang berhak mendapatkan penyelesaian adalah mereka yang telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang atau perjanjian kredit. Penyelesaian piutang dilakukan melalui penjadwalan kembali atau penghapusan utang non pokok, dengan prosedur pengajuan yang melibatkan berbagai instansi terkait.

(-)

(-)