For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 8/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:24 Juni 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date17 November 2008
Publication Date24 Juni 2008
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya. 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Tasikmalaya. 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya. 5. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 6. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 7. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tasikmalaya, yang meliputi:

  1. Sekretariat Daerah, yang memiliki susunan organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Sekretariat DPRD, yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Legislasi, Pengawasan dan Anggaran, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Dinas Daerah, yang meliputi berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain, masing-masing dengan susunan organisasi yang spesifik.
  4. Lembaga Teknis Daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan lain-lain.
  5. Kecamatan, yang merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan.
  6. Kelurahan, yang merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah kepada Walikota.

1. Pengisian formasi jabatan pada organisasi perangkat daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2008. 2. Sebelum pengisian formasi jabatan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah beserta peraturan pelaksanaannya yang berlaku sebelum diundangkannya peraturan daerah ini. 3. UPT Dinas atau Badan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang belum dibentuk yang baru dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)