For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 9/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:1 Desember 2008
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date01 Desember 2008
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5: Mengubah rincian biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, pembangunan perumahan dinas, dan pembangunan jalan serta jembatan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Rincian biaya yang diubah mencakup berbagai kantor dinas, rumah dinas jabatan, serta ruas jalan dengan konstruksi yang berbeda.

  2. Pasal 6 ayat (3): Mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan. Waktu pelaksanaan pembangunan gedung perkantoran dan perumahan dinas jabatan menjadi 26 bulan, dan untuk pembangunan peningkatan jalan serta jembatan menjadi 30 bulan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)