Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur beberapa Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam peraturan ini meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi Bappeda, Inspektorat, dan Badan Lingkungan Hidup. Selain itu, peraturan ini menambahkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah.