For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 6/2014 · Perda Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2014Publication Date:31 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date31 Oktober 2014
Publication Date31 Oktober 2014
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral di Kabupaten Belitung. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi usaha pertambangan mineral, menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan mineral secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin tersedianya mineral sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelompokan kegiatan usaha pertambangan mineral ke dalam 4 golongan komoditas tambang: mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. - Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. - Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur dan Bupati setempat, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh Bupati. - Pelaksanaan kegiatan Pertambangan Rakyat dalam suatu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD. - Kewajiban setiap badan usaha, koperasi, dan/atau perseorangan yang akan melakukan usaha pertambangan untuk mendapatkan izin dari Bupati dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). - Tahapan IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. - Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban melakukan kegiatan penambangan, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku. - Kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi. - Pengaturan mengenai penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, serta jaminan kesungguhan.

1. IUP yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan. 2. Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang disampaikan oleh pemegang IUP yang telah memperoleh persetujuan dari Bupati sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pemegang IUP Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pemegang IUP Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakuknya Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan/atau IPR yang tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pertambangan, dan/atau pencabutan IUP atau IPR.