Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral di Kabupaten Belitung. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi usaha pertambangan mineral, menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan mineral secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, menjamin tersedianya mineral sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelompokan kegiatan usaha pertambangan mineral ke dalam 4 golongan komoditas tambang: mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
- Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur dan Bupati setempat, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh Bupati.
- Pelaksanaan kegiatan Pertambangan Rakyat dalam suatu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD.
- Kewajiban setiap badan usaha, koperasi, dan/atau perseorangan yang akan melakukan usaha pertambangan untuk mendapatkan izin dari Bupati dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Tahapan IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
- Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban melakukan kegiatan penambangan, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku.
- Kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi.
- Pengaturan mengenai penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, serta jaminan kesungguhan.