on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 8/2017 · Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.036.923.144.867,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.050.075.718.735,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.152.573.868,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 42.356.461.310,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.203.887.442,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 13.152.573.868,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan, Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) dan pembayaran pokok utang.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.