For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah

Also known as: Inpres 7/2017 · Inpres No. 7 Tahun 2017 · Inpres Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 November 2017Publication Date:1 November 2017
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pengambilan kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Kebijakan ini mengatur perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, termasuk pengawasan dan pengendalian tindak lanjutnya. Para Menteri dan Kepala Lembaga diwajibkan untuk menyampaikan kebijakan strategis kepada Menteri Koordinator terkait untuk mendapatkan pertimbangan atau kesepakatan. Kebijakan yang berskala nasional harus dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas. Selain itu, kebijakan harus melalui analisa dampak dan konsultasi publik sebelum ditetapkan. Menteri Koordinator bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, serta melaporkan kepada Presiden secara berkala.

(-)

(-)