on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga pemerintah
Also known as: Inpres 7/2017 · Inpres No. 7 Tahun 2017 · Inpres Nomor 7 Tahun 2017
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pengambilan kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Kebijakan ini mengatur perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, termasuk pengawasan dan pengendalian tindak lanjutnya. Para Menteri dan Kepala Lembaga diwajibkan untuk menyampaikan kebijakan strategis kepada Menteri Koordinator terkait untuk mendapatkan pertimbangan atau kesepakatan. Kebijakan yang berskala nasional harus dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas. Selain itu, kebijakan harus melalui analisa dampak dan konsultasi publik sebelum ditetapkan. Menteri Koordinator bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, serta melaporkan kepada Presiden secara berkala.