For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kota Pekalongan 3/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2015Publication Date:16 Juni 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date16 Juni 2015
Publication Date16 Juni 2015
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat terdampak, dan pengurangan risiko bencana.
  2. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator penanggulangan bencana.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
  4. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  5. Pengaturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.
  6. Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat.
  7. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
  8. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur pengadilan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan mengenai analisis risiko bencana non alam dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).