For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Timur 5/2020 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentWaingapu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.118.204.186.573,00 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.129.473.695.220 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.1.121.204.186.573,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. (8.269.508.647,00) yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)