on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PMK 141/PMK.01/2011 · PMK No. 141/PMK.01/2011
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai melalui penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penundaan ini berlaku dari 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Kebijakan ini mengecualikan beberapa kategori, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan jabatan khusus yang mendesak. Pemerintah daerah dengan anggaran belanja pegawai di bawah 50% dari total APBD juga dikecualikan. Selama masa penundaan, dilakukan analisis kebutuhan PNS berdasarkan jabatan dan beban kerja untuk penataan organisasi. Redistribusi pegawai dilakukan sesuai kompetensi, dan jika tidak dapat disalurkan, PNS dapat ditawarkan pensiun sukarela. Instansi pusat dan daerah harus menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan.